Apa itu spin off? Dalam dunia bisnis, praktik spin off ini banyak ditemukan dalam berbagai perusahaan multinasional, bahkan perusahaan internasional.
Apa Itu Spin Off?
Spin off menjadi suatu kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk menjadi suatu entitas yang baru. Bentuk pemisahan ini akan secara otomatis mampu menyebabkan aktiva dan pasiva perusahaan beralih secara hukum.
Dalam dunia ekonomi, spin off juga sering disebut dengan bentuk pemisahan yang tidak murni. Proses yang dilakukan dalam spin off tidak akan menghilangkan eksistensi dari perusahan induk. Perusahaan baru pun bisa berdiri sendiri tanpa harus menjadi anak perusahaan induk tersebut. Baik itu pihak perusahaan induk ataupun perusahaan baru tidak akan saling tergantung, bahkan bisa juga tidak saling bekerja sama.
Baca Juga: Pentingnya Value Chain dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Perbedaan Spin Off dan Split Off
Spin off
Spin off adalah pemisahan tidak murni atau pemisahaan perusahaan secara sebagian yang dilakukan berdasarkan hukum oleh perseroan agar bisa memisahkan usaha yang menimbulkan sebagian pasiva dan aktiva perseroan tersebut berpindah karena adanya hukum pada dua perseroan atau lebih.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 135 ayat 1 dan ayat 3 jo. Pasal 1 nomor 12 UU No. 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas. Hal tersebut menunjukkan bahwa perseroan yang melakukan kegiatan pemisahan ini masih tetap berkembang, namun aktiva dan juga pasiva perusahaan lama mengalami pengurangan karena sebagiannya sudah diberikan pada perusahaan baru.
Contohnya, katakanlah Perusahaan A mempunyai aset sebanyak 200 miliar rupiah untuk melakukan pemisahaan pada salah satu bidang bisnisnya agar menjadi perusahaan baru dan berdiri sendiri dengan nama PT B serta memiliki sert sebanyak 100 miliar rupiah. Untuk itu, PT A yang menjadi perusahaan induk tetap berdiri dan mempunyai aset sisa senilai 100 miliar rupiah.
Setelah itu, umumnya kedua perusahaan tersebut nantinya akan menjalankan bisnis secara bersamaan.
Split off
Split atau pemisahan murni atau yang bisa juga disebut dengan kegiatan pemisahan perusahaan secara penuh adalah suatu kegiatan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan agar bisa memisahkan usaha yang menyebabkan semua pasiva dan aktiva berpindah karena hukum pada dua perusahaan atau lebih dan perusahaan induk akan berakhir karena terikat hukum.
Berpindah karena hukum ini dikarenakan berpindah dengan berdasarkan titel umum. Sehingga, agar bisa mendapatkan perusahaan yang memisahkan diri berakhir tidak memerlukan akta peralihan usaha.
Contohnya, ada perusahaan PT A yang memilih aset sebanyak 300 miliar rupiah untuk melakukan pemecahan perusahaan menjadi dua, yakni PT B dan PT C, yang mana setiap perusahaan tersebut memperoleh aset sebesar 150 miliar rupiah.
Nah, hal tersebut membuat PT C sudah tidak lagi memiliki aset dan statusnya pun pisah, karena tanpa adanya proses hukum likuidasi di dalamnya.
Hal yang harus diketahui bila ada pemisahan perusahaan adalah entitas dan para pemilik saham perusahaan yang melakukan pemisahan pun akan menjadi entitas dan pemilik saham baru yang sudah secara resmi mengikat diri. Sehingga, hubungan hukum yang terjadi pada perseroan yang melakukan pemisahan diri adalah bentuk lanjutan dari perusahaan yang melakukan kegiatan pemisahan.
Aturan Spin Off
Spin off sebagai salah satu upaya restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan mengacu pada dua aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Untuk jenis perusahaan selain perbankan, spin off mengacu pada Undang-Undang Perseoran Terbatas (UUPT). Sementara spin off perusahaan perbankan mengacu pada Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS).
Berdasarkan UUPT, perusahaan baru hasil spin off harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM, maka bisa perusahaan baru hasil spin off tersebut bisa segera melakukan kegiatan usahanya.
Namun, khusus untuk perusahaan perbankan syariah, izin dan pengesahan tak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM saja, tetapi juga pemegang otoritas tertinggi perbankan, yaitu Bank Indonesia.
Meski suatu perusahaan bank syariah telah mendapatkan izin dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi belum mendapat ‘restu’ dari Bank Indonesia, maka perusahaan bank syariah tersebut belum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Spin off perusahaan merupakan tindakan pemisahan yang dilakukan perusahaan untuk semakin memperbesar skala usahanya. Akibat dari spin off adalah adanya perusahaan baru yang didirikan dengan pemindahan seluruh atau sebagian aktiva dan passiva dari perusahaan induk atau lama ke perusahaan baru. Secara hukum, spin off perusahaan merupakan tindakan yang legal asal dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan dari kami tentang apa itu spin off. Jadi, Spin off adalah suatu kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk menjadi suatu entitas yang baru. Bentuk pemisahan ini akan secara otomatis mampu menyebabkan aktiva dan pasiva perusahaan beralih secara hukum.
Spin off perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah. Walaupun kegiatan operasinya sudah berpisah antara induk perusahaan dan unit usaha, tetapi setiap perusahaan memang perlu memiliki manajemen yang baik dalam kegiatan operasinya, entah itu manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen produksi, dan lain sebagainya.
Tidak sedikit perusahaan yang memiliki banyak cabang merasakan kesulitan karena data operasional tidak tersimpan dalam satu database, bahkan yang lebih buruknya, tidak terintegrasi. Jadi, karyawan perlu melakukan double input untuk memproses data.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan MASERP yang merupakan software ERP yang memiliki fitur dan modul powerful seperti keuangan, pembelian, penjualan, karyawan, manufaktur, pajak, inventory dan masih banyak lagi.
Semua modul tersebut dapat digunakan oleh hampir seluruh departemen di perusahaan, kabar baiknya, semuanya sudah terintegrasi sehingga kinerja karyawan menjadi lebih efisien dan produktivitasnya meningkat.
MASERP memiliki fitur multi cabang, multi gudang dan multi currency yang akan memudahkan pihak manajemen dalam memonitor banyak perusahaan. Dengan database SQL server, MASERP kuat menampung jutaan transaksi dan tidak akan corrupt.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan apa yang Anda butuhkan kepada konsultan ahli kami sekarang. Gratis!