Dalam mengelola perusahaan, salah satu hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah urusan tenaga kerja. Tenaga kerja adalah sumber daya yang menjadi pendukung berjalannya operasional perusahaan. Selain urusan kehadiran dan cuti, tenaga kerja juga sering dihadapkan dengan sistem lembur bagi beberapa industri. Lembur biasanya terjadi karena tuntutan deadline, meningkatnya permintaan produksi, ada gangguan operasional, dan lainnya. Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, perhitungan upah lembur wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
Namun, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan dalam menghitung lembur, seperti menggunakan rumus yang salah atau mengabaikan tunjangan tetap dalam perhitungan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai aturan lembur di Indonesia, cara menghitung upah lembur sesuai dengan peraturan pemerintah, dan contoh perhitungan lembur.
Apa Itu Lembur?
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal untuk pekerja adalah:
- 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Jika seorang karyawan bekerja melebihi batas jam kerja tersebut, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Faktor Penyebab Karyawan Lembur
Ada beberapa faktor yang menyebabkan karyawan harus bekerja lembur di perusahaan, antara lain:
Tuntutan Proyek atau Deadline Kerja
Karyawan sering diharuskan lembur karena ada proyek besar dengan tenggat waktu (deadline) yang ketat.
Kerja lembur umum terjadi bagi tenaga kerja yang berada di industri seperti konstruksi, IT, dan manufaktur, karena keterlambatan hasil kerja bisa berdampak pada biaya yang membengkak dan kepuasan klien.
Lonjakan Permintaan Produksi
Pada sektor manufaktur dan retail, lonjakan permintaan terutama saat musim lebaran atau promo besar, dapat menyebabkan karyawan harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target produksi.
Tenaga Kerja Kurang
Bila perusahaan mengalami kekurangan tenaga kerja atau belum merekrut karyawan baru, beban kerja akan meningkat, sehingga karyawan yang ada harus bekerja lembur untuk menutupi kekurangan tersebut.
Masalah Operasional
Karyawan bisa terpaksa lembur jika terjadi gangguan dalam operasional perusahaan, seperti mesin rusak, sistem IT bermasalah, atau kendala logistik yang menghambat pekerjaan selama jam kerja normal.
Manajemen Waktu dan Sumber Daya Kurang Efektif
Perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen kerja yang baik sering mengalami keterlambatan dalam penyelesaian tugas, sehingga karyawan harus bekerja lembur untuk mengejar ketertinggalan tugas.
Permintaan Klien Mendesak
Di industri jasa, seperti konsultasi dan software developer, klien sering mengajukan perubahan mendadak atau revisi yang memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ada Insentif atau Bonus Lembur
Beberapa karyawan bersedia bekerja lembur karena perusahaan memberikan insentif atau bonus tambahan yang menarik, sehingga mereka memilih untuk menambah jam kerja demi pendapatan lebih besar.
Kurang Memanfaatkan Teknologi
Perusahaan yang masih mengandalkan proses manual dalam operasionalnya sering mengalami keterlambatan dan operasional yang tidak efisien. Software ERP dapat membantu Anda dan tim mengotomatisasi tugas-tugas administratif dan operasional perusahaan sehingga bisa mengurangi kerja lembur.
Peraturan Lembur di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur, berikut ketentuannya:
- Lembur hanya bisa dilakukan maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
- Pekerja harus mendapatkan persetujuan untuk lembur, baik dari dirinya sendiri maupun dari pihak perusahaan.
- Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat yang cukup sebelum dan sesudah lembur.
Rumus Perhitungan Lembur
Perhitungan upah lembur berdasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan.
Berikut adalah rumus perhitungan upah lembur:
Perhitungan Upah Per Jam
Upah per jam dihitung sebagai berikut: Upah per jam = 1/173 x gaji sebulan
Misalnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 per bulan, maka upah per jamnya adalah: Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901
Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur berbeda tergantung waktu lembur:
- Jam pertama setelah jam kerja normal: 1,5 kali upah per jam.
- Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam.
- Lembur di hari libur atau hari istirahat mingguan:
- 4 jam pertama: 2 kali upah per jam.
- Jam ke-5, ke-6, ke-7: 3 kali upah per jam.
- Jam ke-8 dan seterusnya: 4 kali upah per jam.
Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp5.000.000 bekerja lembur 3 jam setelah jam kerja normal.
- Jam pertama: 1,5 x Rp28.901 = Rp43.352
- Jam kedua: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
- Jam ketiga: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
Total upah lembur: Rp43.352 + Rp57.802 + Rp57.802 = Rp158.956
Contoh Perhitungan Lembur di Hari Libur
Jika seorang karyawan bekerja lembur 6 jam di hari libur, perhitungannya sebagai berikut:
- 4 jam pertama: 2 x Rp28.901 x 4 = Rp231.208
- 2 jam berikutnya: 3 x Rp28.901 x 2 = Rp173.406
Total upah lembur: Rp231.208 + Rp173.406 = Rp404.614
Komponen Upah dalam Perhitungan Lembur
Tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan lembur. Berikut adalah komponen yang dihitung:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan makan tetap dan tunjangan transportasi tetap)
Tunjangan yang bersifat variabel, seperti tunjangan kehadiran atau bonus kinerja, tidak termasuk dalam perhitungan lembur.
Kesalahan Umum dalam Perhitungan Lembur
Banyak perusahaan yang masih melakukan kesalahan dalam perhitungan upah lembur. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Menghitung lembur berdasarkan gaji pokok saja, tanpa memasukkan tunjangan tetap.
- Menggunakan jumlah jam kerja yang salah, misalnya membagi gaji bulanan dengan 160 jam, bukan 173 jam.
- Tidak memberikan upah lembur untuk pekerja kontrak atau outsourcing, padahal mereka juga berhak atas upah lembur.
- Mengabaikan waktu istirahat yang wajib diberikan sebelum dan setelah lembur.
Kesimpulan
Selain urusan karyawan dan jam kerja, perusahaan juga perlu mengelola operasional lain termasuk keuangan, finansial, penjualan, pembelian, inventory, dan lain-lain. Untuk membantu kelancaran operasional ini, perusahaan Anda bisa menggunakan software ERP MASERP.
MASERP memiliki berbagai modul dan fitur yang dapat memudahkan dan meningkatkan efisiensi kinerja karyawan. Modul tersebut antara lain keuangan, karyawan, manufaktur, pembelian, penjualan, inventory, aset, pajak, dan masih banyak lagi.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami dengan klik gambar di bawah ini. Gratis!