Salah satu kekhawatiran sebuah badan sebagai Wajib Pajak adalah adanya nilai atau data objek pajak yang dicatat di laporan tidak sama dengan objek pajak di SPT yang dilaporkan sehingga bisa terkena pemeriksaan dan dicap tidak patuh pajak. Untuk mengantisipasinya, Anda dapat melakukan ekualisasi pajak. Apakah Anda familiar dengan kata tersebut?
Jika belum, yuk simak artikel di bawah ini mengenai pengertian ekualisasi pajak, dasar hukum, tujuan dan jenis objek pajak dalam ekualisasi pajak.
Apa Itu Ekualisasi Pajak?
Ekualisasi pajak adalah cara menyesuaikan atau menyamakan nilai pajak yang satu dengan pajak lain yang saling berhubungan dan terlapor di SPT (Surat Pemberitahuan). Apa maksudnya saling berhubungan? Yaitu antara satu laporan jenis pajak juga merupakan bagian dari laporan pajak lainnya.
Objek pajak yang dicatat di laporan seperti biaya atau pendapatan disamakan dengan objek pajak yang dilaporkan di SPT.
Dalam pemeriksaan pajak, cara seperti ini dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak tersebut patuh atau tidak dengan peraturan pajak. Jika data dan nilai pajaknya sudah sama atau equal, maka itu membuktikan Wajib Pajak patuh pada ketentuan perpajakan. Ekualisasi pajak dapat dilakukan oleh tax auditor dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Dasar Hukum Ekualisasi Pajak
Dasar hukum ekualisasi pajak tertulis pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Tujuan Ekualisasi
Salah satu kunci saat Anda melakukan rekonsiliasi fiskal di SPT Tahunan badan adalah ekualisasi pajak. Apa saja tujuan ekualisasi pajak?
- Mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
- Agar terhindar dari koreksi pajak
- Cara preventif Wajib Pajak jika ada pemeriksaan oleh petugas pajak.
- Sebagai bukti telah dilakukan penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 23, SPT Masa PPh 21 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan benar.
- Melacak dan memastikan semua omzet sudah dikenakan PPN.
- Memastikan semua transaksi dengan objek PPh 23 sudah dipotong pajak, semua gaji dan upah tenaga kerja langsung sudah sama dengan jumlah biaya gaji di laporan laba rugi milik badan tersebut.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 26: Objek, Subjek dan Cara Menghitung
Objek Pajak dalam Ekualisasi Pajak
Anda perlu mengetahui tiga jenis ekualisasi berdasarkan Objek Pajak, antara lain:
- Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Objek Pajak (DPP Pajak Keluaran) di SPT masa PPN: selisih yang sering terjadi karena nilai pengakuan secara akuntansi dan fiskal berbeda. Penyebabnya ada penghasilan badan yang bukan objek PPN, DPP PPN bukan penghasilan PPN Badan, pencatatan kurs dengan faktur pajak memiliki selisih, pembayaran uang muka, dan kondisi lainnya.
- Ekualisasi Harga Pokok Penjualan (HPP) atau biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan di SPT masa PPN: selisih sering terjadi karena jumlah PPN Masukan yang dikenakan oleh lawan transaksi berbeda dengan total pembelian (bahan baku atau bahan jadi). Diperlukan faktur pajak pembelian sebagai PPN Masukan yang sudah dilaporkan di SPT PPN.
- Ekualisasi Biaya di SPT Tahunan PPh Badan dengan Objek Pajak di SPT Masa PPh (Pemotongan dan Pemungutan PPh): selisih terjadi karena perbedaan SPT Tahunan Badan yang bukan Objek Pajak PPh Masa, tahun pengakuan biaya dan pemotongan yang berbeda, selisih kurs antara pencatatan di pembukuan dan pemotongan SPT Masa, keterlambatan pemotongan, dan hal lainnya.
Kesimpulan
Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.
Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.
E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.
Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!