Impor dan ekspor merupakan istilah yang sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional (international trade), mengenai barang impor tidak terlepas dari PIB adalah Pemberitahuan Impor Barang. Nah, jika nilai impor di suatu negara melebihi dari nilai ekspornya, maka itu berarti negara tersebut memiliki timbangan neraca perdagangan yang negatif atau yang disebut dengan defisit perdagangan.
Beberapa negara memang kemungkinan besar akan melakukan impor barang atau jasa yang tidak bisa diproduksi oleh industri dalam negeri yang bisa lebih efisien dan murah dibandingkan negara si pengekspor. Selain itu, negara juga bisa melakukan impor barang-barang mentah atau komoditas yang belum tersedia di dalam perbatasannya.
Nah, berbicara mengenai impor maka tidak akan terlepas dari yang namanya PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Apakah Anda sudah pernah dengar dengan istilah yang satu ini? Untuk lebih jelasnya, kita akan bahas mengenai pengertian dari PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Yuk, simak penjelasannya!
Pengertian PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah sebuah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, ini berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.
Contoh dari dokumen pelengkap PIB di antaranya adalah invoice, packing list, bill of lading/airway bill asuransi.
Lalu apa arti dari self assessment? Sistem self assessment yang dimaksud adalah memperhitungkan, menghitung, melapor, dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang dalam PIB. Jadi, di dalam PIB terdapat rincian atas barang impor termasuk jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar.
Dengan adanya perubahan dari PIB sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang kini telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 mengenai Pemberitahuan Pabean yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015.
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah dalam beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016.
Baca Juga: 4 Unsur Pajak: Subjek, Objek, Wajib Pajak dan Tarif Pajak
Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang
Berikut ini adalah jenis-jenis dari PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Pemberitahuan Impor Barang Biasa adalah PIB adalah diajukan untuk sekali impor yang sudah sampai dan yang telah diajukan sebelum barang impor tersebut tiba.
- Pemberitahuan Impor Barang Berkala adalah PIB yang telah diajukan lebih dari sekali impor dalam satu periode. Barang impor pada masa periode ini biasanya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
- Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian adalah jenis PIB yang pengajuannya sekali impor setelah barang impor keluar terlebih dahulu dari kawasan pabean.
Fakta-Fakta Mengenai PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Modul PIB Harus Selalu Terupdate
Dokumen PIB yang dikirim ke portal Bea Cukai harus sudah divalidasi. Kegiatan validasi di portal adalah dengan mengecek apakah datang yang dikirim itu sama dengan yang ada di portal. Dalam hal ini, maka importir harus memasukkan kode atau nomor perijinan dengan menggunakan data yang belum terupdate menyesuaikan dengan portal.
Tujuan dari update modul PIB adalah agar data-datanya sama dengan yang ada di portal Bea Cukai. Oleh karena itu diharapkan para pengguna jasa yang belum mengupdate modul, harap segera untuk melakukan update agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Status dari Barang Impor Bisa Terlacak
PIB ini bisa terlacak dan dipantau statusnya dengan cara mengeceknya dalam aplikasi modul PIB di kantor Bea Cukai sehingga proses perkembangannya bisa diketahui. Status dalam modul PIB ini akan memberi tahu juga mengenai billing pembayaran dan proses custom clearance.
Dokumen PIB Bisa Reject
Jika penerbit ijin salah upload data perijinan ke portal Bea Cukai maka itu menjadi salah satu faktor yang membuat PIB di reject oleh Bea Cukai. Lalu bagaimana jika di reject? Akibat yang paling signifikan adalah proses pengurusan impor akan terhambat.
Jika ini terhambat maka bisa menimbulkan kerugian dari biaya sewa atau tempat penimbunan juga perbedaan waktu antara kebutuhan pasokan bahan baku dengan proses keluarnya barang. Barang juga bisa lebih cepat rusak karena disimpan terlalu lama.
Memiliki Sistem Penjaluran dalam PIB
Dalam proses impor PIB ini dijadikan dasar dari sistem penjaluran barang yang telah diterapkan oleh Bea Cukai. Ada 4 sistem penjaluran dari PIB, awalnya jalur ini dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil dari importir, jenis dari komoditi barang, informasi, track record yang ada pada data base dari Bea Cukai.
Untuk lebih jelas mengenai sistem kategori penjaluran di PIB (Pemberitahuan Impor Barang), berikut ini adalah dasar dari sistemnya:
- Jalur prioritas
Jalur prioritas ini adalah jalur khusus untuk para importir yang telah memiliki track record yang sangat baik. Kategori importir ini pengeluaran barangnya secara otomatis merupakan prioritas baik dari segi pelayanan. Jika dari segi pengawasan importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan secara random untuk sesekali akan ditetapkan untuk pemeriksaan fisik.
- Jalur hijau
Jenis jalur hijau ini diperuntukkan untuk para importir yang memiliki track record baik dan dari segi komoditi impor sifat resiko rendah (low risk). Lalu untuk kedua jalur pemeriksaan fisik barang akan tetap diterapkan dengan dasar-dasar tertentu, misalnya random sampling oleh sistem.
- Jalur kuning
Jalur ini untuk importir yang track recordnya baik dari segi komoditi impor bersifat low risk. Jalur pemeriksaan dokumen barang akan tetap dilaksanakan dengan dasar tertentu juga sama seperti jalur hijau.
- Jalur merah
Jalur ini dikenakan untuk importir yang memiliki catatan khusus dengan resiko tinggi karena track recordnya tidak baik. Selain itu jenis komoditi tertentu yang diawasi oleh pemerintah, pengurusannya ini menggunakan jasa custom broker atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang memiliki track record tidak baik.
Penyampaian PIB
Nantinya PIB ini dilaporkan secara bersama-sama dengan dokumen pelengkap sebagai bukti dari pembayaran bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang akan disampaikan pada pejabat di kantor pabean.
Barang kena cukai ini dapat dilunasi dengan melekatkan pita cukai yang dokumen pesanannya telah disampaikan juga kepada pejabat di kantor pabean tempat mengeluarkan barang.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai PIB adalah sangat penting, apalagi untuk Anda yang berkecimpung di perusahaan yang memang melakukan kegiatan impor maupun ekspor. Sudah tentu baik itu kegiatan impor atau ekspor memerlukan budget yang tidak sedikit sehingga diperlukan perencanaan dan perhitungan yang baik.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait pengelolaan keuangan, sistem pembukuan maupun kegiatan akuntansi lainnya, mungkin Anda bisa menggunakan software akuntansi MASERP.
MASERP juga sudah dilengkapi dengan banyak fitur dan terintegrasi dengan banyak fungsi bisnis lainnya seperti keuangan, manufaktur, dan juga masih banyak lagi yang lainnya.
Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang softwareMASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!
Baca Juga: Neraca Perdagangan: Cara Perhitungan Ekspor dan Impor