4 Tips Lulus Masa Probation. Berapa Gaji Saat Probation?

Written by S Nuraini Safitri

Kerjsa sama

Masa percobaan atau yang sering disebut dengan masa probation adalah tahap yang harus dilalui setiap karyawan baru. Sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, seorang pekerja biasanya melalui masa probation terlebih dahulu.

Berdasarkan Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 dan 2, yaitu mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu mengisyaratkan jika masa probation paling lama adalah 3 bulan.

Kemudian selama masa tersebut pemberi kerja dilarang untuk memberikan upah di bawah minimum yang berlaku. Lalu, kira-kira apa ya definisi mengenai probation itu? Apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh karyawan selama harus melewati masa tersebut.

Tidak sedikit pekerja yang merasa bingung mengenai apa yang perlu dilakukan selama menjalani masa percobaan ini. Biar Anda tidak bingung lagi, lewat artikel ini akan kita bahas lebih lanjut mengenai probation atau masa percobaan yang perlu diketahui oleh para pekerja. Yuk, simak penjelasannya.

Definisi Masa Probation

Masa percobaan atau probation adalah periode waktu dimana ada perjanjian atau kesepakatan untuk menilai performa dari karyawan baru. Probation ini menjadi fase penentu apakah kontrak Anda akan berlanjut atau tidak di sebuah perusahaan.

Nantinya seorang atasan akan menilai apakah karyawan ini berhak lanjut untuk bekerja dan diangkat sebagai karyawan tetap.

Jika dirasa performa dianggap kurang maka pada akhir masa percobaan atasan akan mengakhiri kontrak bawahannya di perusahaan.  Melalui masa ini juga, seorang atasan akan menilai apakah bawahannya bisa berkembang atau justru mengalami penurunan. 

Bagaimana Hukum Masa Probation?

Berdasarkan Undang-Undang, perjanjian masa probation adalah kewajiban yang harus dipenuhi juga dilakukan oleh sebuah perusahaan. Bila pekerja setuju dengan adanya probation, masa percobaan kerja bisa ditetapkan pada calon pekerja serta karyawan yang sudah tetap.

Dijelaskan juga pada Pasal 58 Ayat 1 UU No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), bagi karyawan kontrak di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dicantumkan masa probation.

Beda lagi hukumnya untuk karyawan yang statusnya PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian mengenai masa probation ini hal wajib dicantumkan di badan atau surat perjanjian. Bila perusahaan tidak mencantumkan hal tersebut, masa probation dianggap sah. Maka Anda pun akan otomatis bisa dianggap sebagai pegawai tetap di mata hukum.

Lalu apa selanjutnya? Tugas terakhir pada masa probation ini adalah menentukan keberlanjutan karier seorang karyawan. Surat pengangkatan kerja adalah suatu bukti jika seorang karyawan bisa sukses melewati masa probation.

Baca Juga: Tips Wawancara Kerja Offline dan Online. Ketahui 6 Trik Psikologinya!

Hak-Hak Karyawan Selama Masa Percobaan

Hak-hak karyawan pada masa probation sebenarnya tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap. Ini juga sudah dijelaskan pada Pasal 90 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari minimum yang berlaku. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun karyawan yang masih pada masa percobaan.

Jika tidak memenuhi hak-hak tersebut maka perusahaan bisa diberikan sanksi pidana selama kurang lebih satu tahun. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada karyawan di masa percobaan. 

Perusahaan wajib membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada karyawan yang masa kerjanya sudah 1 bulan secara terus menerus maupun lebih. Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika karyawan probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, maka karyawan tetap berhak mendapatkan tunjangannya. 

Kewajiban Karyawan Probation

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh karyawan pada masa probation adalah memenuhi ekspektasi perusahaan terhadap diri Anda.

Karyawan akan ditentukan lanjut atau tidaknya tergantung dari performa yang diberikan dan juga berdasarkan kategori penilaian yang sudah ada.

Performa karyawan masa probation juga akan dinilai berdasarkan kemampuan untuk bisa menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang sudah disepakati bersama.

Karyawan harus bisa memberikan kinerja dan kemampuan terbaiknya, sehingga perusahaan pun akan senang hati mempertahankan keberadaan Anda di perusahaan.

Tidak hanya mengenai kompetensi mengenai pekerjaan yang dikerjakan, seorang karyawan juga akan diukur tingkat kecocokannya dengan budaya perusahaan. Semakin sejalan dengan sikap karyawan dengan nilai perusahaan, maka akan semakin mudah pula untuk beradaptasi.

Untuk karyawan yang terikat kontrak PKWTT, jika karyawan tidak bisa memenuhi standar atau ekspektasi yang diinginkan perusahaan. Maka perusahaan berhak mengakhiri kontrak tersebut.

Dalam hal ini perusahaan pun tidak harus membayarkan uang pesangon, uang penggantian hak, penghargaan masa kerja seperti yang telah diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dikarenakan pembayaran uang pesangon itu hanya berlaku jika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang statusnya tetap.

Baca Juga: Tunjangan Adalah Income di Luar Gaji Pokok. Kenali 7 Jenis Tunjangan

Tips Lulus Masa Probation

Untuk Anda yang saat ini sedang masa probation tentunya ingin memberikan yang terbaik agar bisa lanjut untuk diperpanjang sebagai karyawan tetap. Nah, berikut ini adalah tips yang bisa kamu lakukan agar bisa lulus probation.

Memberikan yang Terbaik

Sekecil apapun itu pekerjaan Anda jangan pernah meremehkan dan selalu berikan yang terbaik. Selalu tanamkan hal ini di pikiran dan hati Anda, melakukan yang terbaik agar hasil yang diberikan pun terbaik.

Apalagi ini pada masa percobaan yang segala sesuatunya akan dinilai dan menjadi penentu pantas atau tidaknya Anda lanjut di perusahaan.

Jangan Malu Bertanya

Ada pepatah mengatakan malu bertanya sesat di jalan, perumpamaan ini harus Anda terapkan. Untuk lebih mengetahui mengenai pekerjaan atau bahkan mengenai perusahaan, Anda harus aktif untuk bertanya dan mencari tahu.

Tapi, Anda harus tahu waktu ya saat akan bertanya karena biasanya karyawan yang lain sibuk mengerjakan pekerjaan mereka. Namun jika waktunya tepat, mulailah untuk mengajukan pertanyaan. Hal ini juga bisa menjadi bahan pembicaraan yang akan membuat Anda lebih akrab dengan karyawan yang lain.

Disiplin Waktu

Hal yang satu ini harus kamu perhatikan, jangan sampai kamu telat datang ke kantor. Jangan sampai kamu menyia-nyiakan masa probation ini dengan menjadi tidak disiplin.

Disiplin di sini tidak hanya dari waktu datang ke kantor, tapi disiplin mengerjakan pekerjaan sesuai dengan target atau deadline yang sudah ditentukan.

Selesaikan Tanggung Jawab dengan Baik

Anda harus bisa menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Ide-ide atau pendapat sebisa mungkin juga disampaikan agar atasan atau rekan kerja yang lain pun bisa menilai jika Anda orang yang memiliki inisiatif yang cukup baik.

Baca Juga: Remunerasi Adalah Hak Pekerja. Apa Saja Bentuk dan Contohnya?

Kesimpulan

Jadi, masa probation adalah periode waktu yang sudah ditentukan dalam kesepakatan untuk menilai performa karyawan baru. Pada masa ini karyawan diharapkan bisa memberikan performa terbaiknya agar perusahaan bisa tetap mempertahankan dan membuat Anda bisa diangkat sebagai pegawai tetap.

Untuk itu perusahaan perlu memiliki data karyawan yang lengkap untuk tahu data-data karyawan mana saja yang sudah menjadi pegawai tetap atau yang masih pegawai masa probation. Nah, untuk melihat data karyawan yang jumlahnya banyak ini tentu saja dibutuhkan software akuntansi seperti MASERP.

Software akuntansi MASERP ini akan membantu Anda melihat data karyawan yang praktis dan cepat sehingga Anda pun bisa menemukan informasi lengkap mengenai karyawan di perusahaan.

Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga: Ketentuan dan Tips Membuat Surat Peringatan Karyawan (SP)

New call-to-action

Jaminan Pensiun: Cara Daftar dan Besaran Uang yang Diperoleh

Software Komputer: Ketahui 5 Manfaatnya dalam Bisnis!